Ada tiga jalur utama masuk ke Singapura, yaitu melalui udara, darat (jalan raya dan kereta api), dan laut (pelabuhan ferry). Warga negara Indonesia yang berkunjung ke Singapura tidak memerlukan visa masuk, tetapi ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:
1# Masa berlaku paspor minimal 6 bulan, tetapi ada
kalanya hal ini diabaikan oleh pihak imigrasi. Penulis sendiri pernah masuk Singapura dengan paspor yang masa berlakunya hanya tinggal dua bulan, tetapi tetap saja diberi Visa On arrival selama tiga puluh hari. Namun untuk ketenangan dan kepastian, sebaiknya masa berlaku ini dipenuhi atau minimal masa berlaku empat bulan dari tanggal kedatangan.
2# Lamanya izin tinggal untuk visa yang diberikan oleh imigrasi adalah 30 hari. Namun, dalam dua tahun terakhir ini, kedatangan melalui pelabuhan Harbourfront diberikan izin tinggal selama tiga puluh hari juga. Namun demikian, kita diharapkan tetap memerhatikan cap imigrasi yang distempel di paspor agar jangan sampai terjadi over stay atau melebihi masa tinggal yang diizinkan.
3# Ketika berada di imigrasi, kita sering kali mendapat pertanyaan tentang tujuan kunjungan, tempat menginap, dan uang dolar yang dibawa masuk. Meski tidak ada batasan yang jelas, sebaiknya kita mengatakan jumlah yang sewajarnya saja tentang banyaknya uang yang dibawa. Kita juga perlu mempersiapkan tiket kembali. Ada kalanya hal ini dipertanyakan meski biasanya jarang terjadi.
4# Singapura sangat ketat dalam menjaga penyebaran penyakit ke negaranya. Untuk itu kita harus melengkapi diri dengan dokumen atau persyaratan yang diminta jika ada kasus penyebaran penyakit/wabah tertentu. Jika ada pemeriksaan dibandara atau pelabuhan, sebaiknya kita bersikap wajar dan mengikuti semua prosedur yang diminta.
5# Antrean di imigrasi bisa sangat panjang dan makan waktu lama. Pengunjung yang membawa anak kecil biasanya mendapat prioritas untuk diproses terlebih dahulu.
6# Setiap warga negara Indonesia yang bepergian keluar negeri diharuskan mengisi Kartu Keberangkatan/ Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, misalnya di Bandara Soekarno-Hatta atau Pelabuhan Batam Center. Kartu Keberangkatan/Kedatangan ini harus diisi oleh setiap penumpang, termasuk anak-anak. Potongan kartu Keberangkatan diserahkan pada saat kita berangkat dan potongan berikutnya disimpan bersama paspor untuk diserahkan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
7# Khusus di Pelabuhan Ferry Batam Center, kartu keberangkatan/kedatangan ini secara otomatis diisi dan dicetak oleh perusahaan ferry pada saat check-in dan kita tinggal menandatangani kartu ini saja.
8# Pada saat masuk Singapura, baik lewat udara maupun laut, kita diwajibkan mengisi kartu embakarsi/disembakarsi atau kartu kedatangan/keberangkatan. Kartu diisi sesuai dengan data yang kita miliki, seperti nama sesuai dengan yang tercantum dipaspor, nomor paspor, tempat penerbitan paspor, tanggal kedaluwarsa,tanggal kelahiran, pekerjaan, nomor penerbangan, tempat tinggal selama di Singapura, tujuan kedatangan, dan sebagainya.
Bagi anak-anak yang belum dapat mengisi dan menandatangani sendiri kartu tersebut, kartu mereka dapat diisikan dan ditandatangani orangtuanya. Kartu ini nantinya akan diserahkan pada saat pemeriksaan di Imigrasi Singapura dan sisa potongan kartu disimpan untuk diserahkan pada saat kepulangan nanti.